Black Water Ecosystem, an ecosystem that has special characters, because
these ecosystems were established on peat lands. Black Water Ecosystem
Regions (KEAH) in the South Barito Regency PERDA No.8 years in 2003
according to the width specified ± 4.159 Ha, when it should be according
to their potential, this area extends ± 94 km starting from the lake in
the little village of Madara Madara District of “Dusun Selatan”, Puning
River to River Purun District “Dusun Hilir” (Mangkatip). The potential
of natural resources that Main Use from this region are aquatic
resources (freshwater fish catch of wealth large enough) and the forest
wood that has commercial value is high enough, apart from the great
place / great habitat endemic flora and fauna of Barito selatan, Central Kalimantan
Flora at Black Water
Red betel plant (Piper sp crocatum.) Familia: Piperaceae, which was
known so far is a leafy tropical forest plants rather to “bulathati” but
in Central Kalimantan, especially in the South Barito, in the area of
black water ecosystems found in a natural habitat of this plant , which
likes damp and wet places, leaves a somewhat elongated fenotype taper
slightly slippery surface of leaves, with the bottom surface layer of
bright red, shiny leaves, is one of the natural wealth of extraordinary plasmanutfah Assets
Kamis, 23 Juni 2016
KEAH -1
KAWASAN EKOSISTEM AIR HITAM (KEAH-1) DI BARITO-SELATAN KAL-TENG
PLG “pengembangan Lahan gambut” dilema yang berkepanjangan, lahan gambut yang ada di wilayah Barito Selatan, memiliki karakter yang sangat berbeda dengan gambut yang ada di kawasan Kapuas dan kawasan “berengbengkel”, hal tersebut tergambar jelas pada masa sekarang ini dimana 80% lahan di blok E ini justru sudah berubah menjadi kawasan yang terendam air rutin selama 6 s.d 8 bulan, persoalan yang menjadi dilema sampai saat ini adalah pengaturan tata air untuk menjaga agar permukaan gambut dapat dipertahankan, namun justru teknologi tetap bukan pilihan terbaik dalam mengatasi suatu lingkungan/ekosistem yang sudah terlanjur rusak, konstruksi fisik pintu air/DAM yang ada sekarang perlahan namun pasti tidak akan bertahan lama dan berfungsi sesuai fungsinya, sudah banyak investor yang berminat untuk mereklamasi lahan PLG di kawasan Barito Selatan, namun setelah dilakukan penelitian mendalam, mereka mundur secara teratur….. yang sekarang tersisa di kawasan tersebut adalah kawasan hantu ibaratnya hanya hantu yang mau bertahan di kawasan yang menjadi korban pemerkosaan lingkungan dan ekosistem pada masa rezim orde baru dulu (lyd)
PLG “pengembangan Lahan gambut” dilema yang berkepanjangan, lahan gambut yang ada di wilayah Barito Selatan, memiliki karakter yang sangat berbeda dengan gambut yang ada di kawasan Kapuas dan kawasan “berengbengkel”, hal tersebut tergambar jelas pada masa sekarang ini dimana 80% lahan di blok E ini justru sudah berubah menjadi kawasan yang terendam air rutin selama 6 s.d 8 bulan, persoalan yang menjadi dilema sampai saat ini adalah pengaturan tata air untuk menjaga agar permukaan gambut dapat dipertahankan, namun justru teknologi tetap bukan pilihan terbaik dalam mengatasi suatu lingkungan/ekosistem yang sudah terlanjur rusak, konstruksi fisik pintu air/DAM yang ada sekarang perlahan namun pasti tidak akan bertahan lama dan berfungsi sesuai fungsinya, sudah banyak investor yang berminat untuk mereklamasi lahan PLG di kawasan Barito Selatan, namun setelah dilakukan penelitian mendalam, mereka mundur secara teratur….. yang sekarang tersisa di kawasan tersebut adalah kawasan hantu ibaratnya hanya hantu yang mau bertahan di kawasan yang menjadi korban pemerkosaan lingkungan dan ekosistem pada masa rezim orde baru dulu (lyd)
Rabu, 22 Juni 2016
Barito Selatan (KEAH-1)
Berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara,
Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau,
Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan
Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4180); Wilayah Kabupaten
memiliki luas 883.000 (delapan ratus delapan puluh tiga ribu) hektar
atau 8.830 KM2.
Batas-batas wilayah Kabupaten meliputi:
dalam rangka penyusunan Dokumen RTRW Kab. terungkap (per Agustus 2011) Fakta Lingkup wilayah Kabupaten sebagaimana hasil analisa Sistem Informasi Geospasial, Wilayah Kabupaten Barito Selatan memiliki luas 6.937 km2 atau 693.700 ha. hal tersebut berdasarkan pendekatan penyesuaian dengan sumber data dari ;
a. Data Peta Administrasi kab. Barsel (PERDA Nomor 8 THN 2003 tentang RTRW PROV. KAL-TENG),
b. SK.GUB.KALTENG Nomor : 136/211/Pem. tanggal 25 AGUSTUS 2000 tentang Penataan Batas Wil.Adm Kab.BAR-SEL dengan Kab.BA-RUT
c. Surat Gubernur KAL-TENG Nomor 130/24/adpum tanggal 10 Januari 2011 tentang Penegasan Batas Daerah Kabupaten Barito Selatan dan Barito Timur.
dalam hal ini diperlukan sikap dan tindakan cepat serta tanggap terhadap persoalan data tersebut,…
Batas-batas wilayah Kabupaten meliputi:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Barito Utara;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kapuas.
- Kecamatan Jenamas (ibukota kecamatan Rantau Kudjang) : 70.800 hektar;
- Kecamatan Dusun Hilir (ibukota kecamatan Mangkatip) : 206.500 hektar;
- Kecamatan Karau Kuala (ibukota kecamatan Bangkuang) : 109.900 hektar;
- Kecamatan Dusun Selatan (ibukota kecamatan Buntok) : 182.900 hektar;
- Kecamatan Dusun Utara ((ibukota kecamatan Pendang) : 119.600 hektar; dan
- Kecamatan Gunung Bintang Awai (ibukota kecamatan Tabak Kanilan) : 193.300 hektar
dalam rangka penyusunan Dokumen RTRW Kab. terungkap (per Agustus 2011) Fakta Lingkup wilayah Kabupaten sebagaimana hasil analisa Sistem Informasi Geospasial, Wilayah Kabupaten Barito Selatan memiliki luas 6.937 km2 atau 693.700 ha. hal tersebut berdasarkan pendekatan penyesuaian dengan sumber data dari ;
a. Data Peta Administrasi kab. Barsel (PERDA Nomor 8 THN 2003 tentang RTRW PROV. KAL-TENG),
b. SK.GUB.KALTENG Nomor : 136/211/Pem. tanggal 25 AGUSTUS 2000 tentang Penataan Batas Wil.Adm Kab.BAR-SEL dengan Kab.BA-RUT
c. Surat Gubernur KAL-TENG Nomor 130/24/adpum tanggal 10 Januari 2011 tentang Penegasan Batas Daerah Kabupaten Barito Selatan dan Barito Timur.
dalam hal ini diperlukan sikap dan tindakan cepat serta tanggap terhadap persoalan data tersebut,…
Langganan:
Postingan (Atom)