Rabu, 22 Juni 2016

Barito Selatan (KEAH-1)

Berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4180);  Wilayah Kabupaten memiliki luas 883.000 (delapan ratus delapan puluh tiga ribu) hektar atau 8.830 KM2.
Batas-batas wilayah Kabupaten meliputi:

  1. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Barito Utara;
  2. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan;
  3. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan; dan
  4. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kapuas.
Lingkup wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdiri dari enam Kecamatan (Berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2002) meliputi:
  1. Kecamatan Jenamas (ibukota kecamatan Rantau Kudjang) : 70.800 hektar;
  2. Kecamatan Dusun Hilir (ibukota kecamatan Mangkatip) : 206.500 hektar;
    BARITO SELATAN
  3. Kecamatan Karau Kuala (ibukota kecamatan Bangkuang) : 109.900 hektar;
  4. Kecamatan Dusun Selatan (ibukota kecamatan Buntok) : 182.900 hektar;
  5. Kecamatan Dusun Utara  ((ibukota kecamatan Pendang) : 119.600 hektar; dan
  6. Kecamatan Gunung Bintang Awai  (ibukota kecamatan Tabak Kanilan) : 193.300 hektar
 Catatan Penting :
dalam rangka penyusunan Dokumen RTRW Kab. terungkap  (per Agustus 2011) Fakta Lingkup wilayah Kabupaten sebagaimana hasil analisa Sistem  Informasi Geospasial, Wilayah Kabupaten Barito Selatan memiliki luas 6.937 km2 atau 693.700 ha.  hal tersebut berdasarkan pendekatan penyesuaian dengan sumber data  dari ;
a. Data Peta Administrasi kab. Barsel (PERDA Nomor 8 THN 2003 tentang RTRW PROV. KAL-TENG),
b. SK.GUB.KALTENG Nomor : 136/211/Pem. tanggal 25 AGUSTUS 2000  tentang Penataan Batas Wil.Adm Kab.BAR-SEL dengan Kab.BA-RUT
c. Surat Gubernur KAL-TENG Nomor 130/24/adpum tanggal 10 Januari 2011 tentang Penegasan Batas Daerah Kabupaten Barito Selatan dan Barito Timur.
dalam hal ini diperlukan sikap dan tindakan cepat serta tanggap terhadap persoalan data tersebut,…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar